Pelaporan merupakan salah satu mekanisme penting untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal ini sejalan dengan asas Pengelolaan Keuangan Desa yang mengutamakan prinsip akuntabilitas sebagai dasar dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Melalui pelaporan yang jelas dan transparan, masyarakat dapat mengetahui bagaimana alokasi dan penggunaan dana desa, yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
Pelaporan ini berfungsi sebagai salah satu wujud pengendalian pemerintahan desa untuk: Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan dan Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya)