LKPPD adalah bentuk akuntabilitas atas penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen ini mencakup visi dan misi Kepala Desa terpilih serta aspirasi dari masyarakat yang dikumpulkan melalui lembaga desa. Informasi yang lebih rinci juga dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD berisi langkah-langkah kebijakan terkait pelaksanaan peraturan desa, terutama yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.