
Paojepe, 15 Mei 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi desa Merah Putih di Desa Paojepe Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Sulawesi selatan, Musdesus ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Keera, Kepala Desa Paojepe, Pendamping Desa, PLD, BPD Paojepe, Ketua TP PKK Paojepe, PPL Desa Paojepe, Tokoh Pendidik, Tokoh Agama, Pendamping PKH Desa Paojepe, Bidan Desa Paojepe, Penyuluh Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) atau Kader KB Desa Paojepe, Kepala Puskesmas Kecamatan Keera, dan Masyarakat Desa. Tujuan dilaksanakannya Musdesus ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa melalui pendekatan koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri.
Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dilandasi oleh semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia, dalam berbagai kesempatan, telah menekankan pentingnya koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.


