
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Fokus utama Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa adalah Penanganan Kemiskinan Ekstrim. Data Pemerintah dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan penerima manfaat. Olehnya itu Pada hari ini Kamis, 8 Mei 2025 Desa Paojepe Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan I (Januari, Februari, Maret) dan Triwulan II (April, Mei Juni) 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Keera, Kepala Desa Paojepe, Ketua BPD Paojepe, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Bhabinkamtibmas Desa Paojepe.


