
Kamis, 8 Mei 2025 di Aula Kantor Desa Paojepe, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dilakukan Sosialisasi dan penyuluhan redistribusi tanah yang dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Camat Keera, Kepala Desa Paojepe, Bhabinkamtibmas Desa Paojepe, Ketua BPD Paojepe. kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang program redistribusi tanah, manfaatnya, tahapan pelaksanaan, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keadilan agraria dan pemerataan akses kepemilikan tanah, mempersiapkan masyarakat yang menjadi subjek program redistribusi tanah untuk mengikuti proses yang akan di jalani.


